Besaran biaya admin toko online yang terus merangkak naik kerap dikeluhkan para penjual (seller). Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kompak menyatakan tidak akan mengatur besaran biaya admin toko online secara spesifik.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan pihaknya memilih fokus untuk peningkatan daya saing dan perlindungan UMKM di platform e-commerce.
"Kementerian UMKM tidak mengatur besaran biaya admin. Fokus utama peraturan yang saat ini dilakukan adalah pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM dalam ekosistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE)," ujarnya kepada detikcom, Kamis (7/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temmy menambahkan pihaknya akan memastikan bisnis UMKM di platform e-commerce berjalan dengan adil dan transparan.
Baca juga: Kementerian UMKM Mau Panggil Toko Online Usai Ramai Ongkir Ditanggung Seller |
"Kementerian UMKM menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa hubungan kemitraan UMKM dengan platform digital berjalan secara adil, transparan, dan seimbang, termasuk dalam aspek hak dan kewajibannya," tambah Temmy.
Alih-alih mengatur besaran biaya admin, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan Kemendag berfokus pada aspek transparansi dan persetujuan pedagang.
"Fokus kami adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Dengan demikian, inovasi dan kompetisi antar platform tetap terjaga," kata Iqbal kepada detikcom.
Terkait pengenaan biaya, Iqbal menekankan hubungan antara penjual dan pihak platform seharusnya didasari oleh kesepakatan kedua belah pihak. Sebab, hubungan keduanya merupakan urusan business-to-business (B2B).
Untuk itu, lanjut Iqbal, ke depan platform wajib menginformasikan setiap biaya yang dikenakan kepada pedagang secara transparan, termasuk perubahan biaya.
"Platform wajib menyampaikan informasi perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik," tambah Iqbal.
Sebelumnya, keluhan biaya admin toko online membanjiri kanal komunikasi, mulai dari pesan singkat hingga media sosial Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Maman mengaku menerima keluhan dari para pelaku UMKM terkait terus merangkaknya biaya administrasi di platform e-commerce.
"Keluhannya kan juga sudah lumayan banyak. Bahkan saya hampir dalam setiap DM Instagram, Facebook saya, WA saya, masuk semua keluhannya mengenai terus naiknya tarif yang diberikan kepada mikro dan kecil yang beraktivitas di e-commerce," ujar Maman di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/4).
Maman mengakui selama ini belum ada regulasi yang mengatur batasan biaya admin. Untuk itu, pemerintah tengah menyusun aturan yang menekankan perlindungan dan peningkatan daya saing. Saat ini aturannya sedang disinkronisasi lintas kementerian.
"Yang memang selama ini belum ada aturan yang mengatur itu. Sekarang ini, sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, lintas sektoral. Poinnya secara substansi, kita hanya ingin memberikan dan memastikan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM yang beraktivitas di e-commerce, di pasar digital," terang Maman.
Tonton juga video "Kebiasaan Pesan Makanan Online Punya Pengaruh Buruk?"
[Gambas:Video 20detik]
ตีพิมพ์ซ้ำจาก detik_id,ลิขสิทธิ์ทั้งหมดเป็นของผู้เขียนต้นฉบับ
คำชี้แจง (Disclaimer) : เนื้อหาข้างต้นเป็นเพียงมุมมองของผู้เขียนแต่เพียงผู้เดียว และไม่ได้แสดงหรือสะท้อนถึงจุดยืนอย่างเป็นทางการของ Followme แต่อย่างใด Followme ไม่รับผิดชอบต่อความถูกต้อง ความครบถ้วน หรือความน่าเชื่อถือของข้อมูลที่ปรากฏ และจะไม่รับผิดชอบต่อการดำเนินการใด ๆ ที่เกิดขึ้นจากเนื้อหานั้น เว้นแต่จะมีการระบุไว้เป็นลายลักษณ์อักษรอย่างชัดเจน

เขียนข้อความของคุณตอนนี้