Anak Usaha Telkom (MTEL) Bakal Merger, Begini Nasib Karyawannya

avatar
· Views 451
Anak Usaha Telkom (MTEL) Bakal Merger, Begini Nasib Karyawannya
Ilustrasi/Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta

PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) alias Mitratel mengumumkan rencana penggabungan usaha atau merger terhadap dua anak usahanya, yakni PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT). MTEL merupakan salah satu dari anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).

Dalam merger ini, PST dan UMT akan digabungkan ke dalam Mitratel. Aksi korporasi ini akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 30 Juni 2026 dengan waktu pelaksanaan merger pada 1 Juli 2026.

"Penggabungan usaha dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masing-masing perusahaan yang melakukan penggabungan, masyarakat, dan persaingan usaha yang sehat, serta menjamin tetap terpenuhinya hak pemegang saham dan karyawan," tulis Manajemen Mitratel, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (8/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Bocoran Danantara Mau Pangkas Anak Usaha Telkom dari 66 Jadi Belasan

Kemudian para karyawan PST dan UMT akan dialihkan dan dilanjutkan ke Mitratel. Selanjutnya jika terdapat pekerja yang menolak melanjutkan hubungan kerja imbas merger ini, perseroan berkomitmen untuk memenuhi hak-hak karyawan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Perusahaan penerima penggabungan usaha akan mengantisipasinya dengan melakukan handover sebelum karyawan tersebut berhenti atau mengundurkan diri. Dalam penggabungan usaha ini seluruh karyawan PST dan UMT akan diperlakukan secara wajar, adil, dan setara oleh perusahaan yang menerima penggabungan, tanpa memandang asal perusahaan mereka," jelasnya.

Mitratel juga berharap seluruh karyawan dari PST dan UMT bersedia dialihkan. Perseroan juga akan mematuhi segala peraturan, ketentuan dan kebijakan yang menyangkut karyawan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Bagi karyawan yang memilih untuk tidak bergabung ke dalam perusahaan penerima penggabungan usaha maka penyelesaian hak karyawan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

(ahi/ara)

คำชี้แจง (Disclaimer) : เนื้อหาข้างต้นเป็นเพียงมุมมองของผู้เขียนแต่เพียงผู้เดียว และไม่ได้แสดงหรือสะท้อนถึงจุดยืนอย่างเป็นทางการของ Followme แต่อย่างใด Followme ไม่รับผิดชอบต่อความถูกต้อง ความครบถ้วน หรือความน่าเชื่อถือของข้อมูลที่ปรากฏ และจะไม่รับผิดชอบต่อการดำเนินการใด ๆ ที่เกิดขึ้นจากเนื้อหานั้น เว้นแต่จะมีการระบุไว้เป็นลายลักษณ์อักษรอย่างชัดเจน

ชอบบทความนี้ไหม? แสดงความขอบคุณโดยการส่งทิปให้ผู้เขียน
ตอบกลับ 0

เขียนข้อความของคุณตอนนี้

  • tradingContest