Aspebtindo Komitmen Ciptakan SDM di PBK

avatar
· Views 723


Aspebtindo Komitmen Ciptakan SDM di PBK


Masih kecilnya penetrasi pasar bursa berjangka di Indonesia tidak lepas dari defisitnya tenaga profesional di industri bursa berjangka. Menyadari hal tersebut, Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo) bertekad di masa mendatang akan banyak terlibat dalam menciptakan SDM profesional yang dibutuhkan industri perdagangan berjangka komoditi (PBK).


Ketua Umum Aspebtindo, F. Wishnubroto menuturkan, posisinya makin diperhitungkan dengan dilibatkannya asosiasi dalam peningkatan kemampuan SDM di bidang perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Peran Aspebtindo itu akan tertuang dalam kebijakan otoritas industri perdagangan berjangka komoditi yang bakal terbit dalam waktu dekat," ujarnya di Jakarta, kemarin pekan lalu.


Wisnu menambahkan, kebijakan itu pada dasarnya mendukung program Bappebti, baik dalam meningkatkan kemampuan SDM industri yang ada maupun pada saat pemberian izin Wakil Pialang Berjangka yang baru. Sementara Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bachrul Cairi yang hadir pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Bappebti akan menerbitkan peraturan yang berisi ketentuan untuk mengatur Program Pelatihan dan Pengembangan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB) terkait dengan peningkatan profesionalisme dan kapabilitas pelaku usaha PBK, khususnya Wakil Pialang Berjangka.


Adapun, kerja sama antara Bappebti, Bursa dan Aspebtindo ini mencakup pelatihan, pertemuan teknis dan seminar,” Aspebtindo jangan hanya sekedar menjadi perkumpulan pelaku usaha, namun harus mampu menjadi jembatan antara regulator dan pelaku usaha serta mendukung terbentuknya industri Perdagangan Berjangka Komoditi yang berdaya saing, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri ini”, tegas Bachrul.


Sebagai informasi, Asosiasi yang genap berusia 3 tahun pada 12 Februari ini telah terlibat dalam berbagai program yang dilaksanakan baik otoritas maupun self regulation organization (SRO).


Sumber: Neraca

Hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli

คำชี้แจง (Disclaimer) : เนื้อหาข้างต้นเป็นเพียงมุมมองของผู้เขียนแต่เพียงผู้เดียว และไม่ได้แสดงหรือสะท้อนถึงจุดยืนอย่างเป็นทางการของ Followme แต่อย่างใด Followme ไม่รับผิดชอบต่อความถูกต้อง ความครบถ้วน หรือความน่าเชื่อถือของข้อมูลที่ปรากฏ และจะไม่รับผิดชอบต่อการดำเนินการใด ๆ ที่เกิดขึ้นจากเนื้อหานั้น เว้นแต่จะมีการระบุไว้เป็นลายลักษณ์อักษรอย่างชัดเจน

ชอบบทความนี้ไหม? แสดงความขอบคุณโดยการส่งทิปให้ผู้เขียน
ตอบกลับ 0

  • tradingContest