
Belakangan masyarakat Indonesia dihebohkan oleh fenomena investasi bodong yang banyak menelan korban dengan angka kerugian fantastis. Praktik yang dilakukan termasuk dengan skema 'judi' ataupun money games yang dibungkus rapi seakan-akan ini merupakan investasi aman dan legal.
Pertama ada binomo yang menggunakan binary option, skema yang sangat mirip dengan praktik perjudian. Bahkan di Britania Raya opsi binari tidak di regulasi oleh OJK-nya UK yakni Financial Conduct Authority (FCA) akan tetapi malah di regulasi oleh komisi perjudian UK (Gambling Commission).
Selanjutnya ada juga investasi bodong lainnya, yakni terkait robot trading. Secara sederhana, robot trading sebenarnya merupakan suatu algoritma yang didesain untuk mempermudah aktivitas trading forex di mana yang mengeksekusi jual dan beli pasangan mata uang adalah robot.
Robot trading supaya legal di Indonesia tentu harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kegiatan perdagangan. Namun, hingga kini belum ada izin robot trading yang dikeluarkan oleh Bappebti.
Selain dijual tanpa izin atau tanpa legalitas, skema penjualan robot trading dalam beberapa kasus juga menggunakan skema piramida atau ponzi.
Skema ponzi tersebut dibalut dengan penawaran barang di luar sistem yang dijual, sehingga legalitasnya dianggap 'aman' karena beberapa perusahaan memiliki izin penjualan langsung ayaknya perusahaan MLM. Produk yang ditawarkan sangat beragam dari mulai e-book hingga minuman kesehatan.
Artinya, apa yang sebenarnya ditawarkan kepada calon pelanggan adalah keanggotaan bukan barang yang diperoleh, yang mana setelah bergabung, mereka kemudian diarahkan ke platform atau website tertentu untuk memasukkan dana dan melakukan transaksi.
Setiap orang yang berhasil merekrut member baru maka dia akan mendapat komisi. Tak jarang mereka yang getol mengejar komisi mengelabui korban dengan iming-iming return yang tinggi tetap (fixed) padahal dalam investasi tetap ada risiko dan tidak ada yang pasti 100%.
Inilah yang membuat banyak orang tertipu dengan robot trading karena yang ditonjolkan bukanlah produknya tetapi iming-iming cuan pasti yang dijanjikan.
Hal ini dapat terjadi karena Indonesia merupakan negara dengan literasi keuangan masyarakatnya yang relatif rendah, keberadaan robot trading yang mungkin bisa dimanfaatkan untuk membantu justru dijadikan kesempatan untuk melakukan penipuan.
Selain itu para sales platform 'judi' dan robot trading skema ponzi ini juga menyasar mereka yang sedang kesusahan keuangan. Bak dukun, mereka memberi janji iming-iming pengembalian yang fantastis.
Meski Kementerian Perdagangan, Bappebti dan instansi terkait sudah angkat senjata untuk memerangi praktik investasi bodong ini, platform yang sebelumnya sudah diblokir terus menerus hiduo kemabli. Hal ini terjadi karena masyarakat masih belum dapat membedakan mana investasi bodong dan mana yang tidak, selain itu influncer di sosial media juga memegang peranan penting, mengingat mereka secara tidak langsung menjadi ujung tombak praktik ini dengan mengiklankan atau melakukan endorsement. Endorsement tersebut pada akhirnya membutakan masyarakat.
Aturan yang kurang ketat dan tidak spesifik juga membuat pihak yang harusnya bertanggung jawab penuh bisa bebas berkeliaran dan tidak kapok memasarkan kembali produk yang sudah dinyatakan ilegal tersebut.
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, pelaku yang menawarkan investasi yang sebenarnya skema ponzi cukup mudah ditemukan, baik itu dari iklan atau grup media sosial. bahkan banyak di antaranya adalah platform yang sudah diblokir dan dinyatakan ilegal.
คำชี้แจง (Disclaimer) : เนื้อหาข้างต้นเป็นเพียงมุมมองของผู้เขียนแต่เพียงผู้เดียว และไม่ได้แสดงหรือสะท้อนถึงจุดยืนอย่างเป็นทางการของ Followme แต่อย่างใด Followme ไม่รับผิดชอบต่อความถูกต้อง ความครบถ้วน หรือความน่าเชื่อถือของข้อมูลที่ปรากฏ และจะไม่รับผิดชอบต่อการดำเนินการใด ๆ ที่เกิดขึ้นจากเนื้อหานั้น เว้นแต่จะมีการระบุไว้เป็นลายลักษณ์อักษรอย่างชัดเจน
