Akhirnya Bappebti Mengizinkan Trading Lot 0,01 di Pialang Berjangka?

avatar
· Views 3,535
Akhirnya Bappebti Mengizinkan Trading Lot 0,01 di Pialang Berjangka?

Hallo Apa Kabar Semua?

Tahukah kalian kalau sejak akhir tahun lalu Bappebti sudah mengizinkan Trading Lot Mikro 0.01 di Broker Lokal? Hal ini dijelaskan lebih lanjut pada SK Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Mekanisme Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Dalam Trading Forex terdapat istilah lot yang harus dipahami. Lot adalah standar ukuran per transaksi dalam melakukan trading. Besar kecilnya lot menentukan besar kecilnya transaksi yang dilakukan pada pasar Forex. Lantas apa dampak lot 0.01 di Indonesia kepada para traders? Penerapan lot mikro 0.01 lot di broker lokal sangatlah bagus dan yang pasti bisa memberikan rasa aman kepada para trader pemula yang baru terjun di dunia forex. Hal ini bisa dilihat pada ukurannya yang tidak terlalu besar serta resikonya dapat bisa lebih dikendalikan, selain itu modal yang dibutuhkan juga lebih terjangkau.

Oleh karena itu para traders perlu memahami money management terlebih dahulu dan memahami substansinya agar terhindar dari Margin Call (MC). Selain itu juga agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan menyalahkan Broker bersangkutan atau Oknum yang selalu memberikan gambaran profit secara terus menerus.

Di Indonesia sendiri, Ketentuan volume lot diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini dikenal dengan Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang memiliki arti suatu proses yang meliputi pemahaman dan pengisian aplikasi pembukaan rekening transaksi, dokumen pemberitahuan adanya risiko, Perjanjian Pemberian Amanat, pernyataan telah melakukan simulasi Perdagangan Berjangka atau pernyataan telah memiliki pengalaman  dalam melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka, pernyataan bertanggungjawab atas kode akses transaksi nasabah dan peraturan perdagangan (trading rules) yang seluruhnya dilakukan secara elektronik online untuk nasabah yang masuk dalam kategori CDD Sederhana.

Yuk mari kita simak tata cara Pialang Berjangka dalam mengajukan volume minimum 0.01 Lot:

  1. Untuk dapat memfasilitasi Nasabah melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan volume minimum 0,01 (nol koma nol satu) lot, Pialang Berjangka terlebih dahulu wajib memperoleh penetapan dari Kepala Bappebti sebagai Pialang Berjangka yang telah menyelenggarakan Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Mekanisme Customer Due Diligence (CDD) Sederhana dengan volume 0,01 (Nol koma nol satu) Lot.
  2. Kemudian dalam penerapan Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan CDD Sederhana hanya dapat dilakukan bagi nasabah yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan volume minimum 0.1 (Nol koma satu) lot. Yang artinya sebelum Broker tersebut mengajukan CDDS 0,01 Lot, harus dipastikan bahwa broker tersebut sudah pernah mengajukan Penerimaan Nasabah Online CDDS dengan volume 0,1 Lot terlebih dahulu.
  3. Permohonan untuk mendapatkan Penetapan sebagai Pialang Berjangka yang melaksanakan Kegiatan Penerimaan Nasabah Online dengan CDD Sederhana dengan volume 0,01 (Nol koma nol satu) Lot diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir CDDMKR.PER1 dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
  4. Bappebti akan melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai dengan yang aslinya dan pemeriksaan langsung di Kantor Pialang Berjangka bersangkutan terhadap kelayakan sistem Penerimaan Nasabah Online dengan CDD Sederhana milik Pialang Berjangka.
  5. Selanjutnya Bappebti akan memberikan penetapan atas pemohonan sebagaimana yang dimaksud paling lambat 3 (Tiga) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan telah dipenuhi, diterima dan dinyatakan lengkap dan benar.
  6. Jika Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan untuk melaksanakan Penerimaan Nasabah Online dengan CDD Sederhana kepada Pialang Berjangka dengan menggunakan Formulir CDDS.SK.2.

Selain itu Bappebti juga mempunyai kualifikasi terhadap sistem Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan CDD Sederhana, sebagai berikut:

  1. Profil perusahaan
  2. Fasilitas simulasi transaksi Perdagangan Berjangka (akun demo Nasabah)
  3. Disclosure statement
  4. Dokumen aplikasi pembukaan rekening
  5. Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko
  6. Perjanjian Pemberian Amanat
  7. Peraturan perdagangan (trading rules), termasuk seluruh biaya yang dipungut dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa Berjangka
  8. Pernyataan dari Nasabah untuk tidak menyerahkan kode akses transaksi Nasabah (Personal Access Password) ke pihak lain termasuk kepada Pialang Berjangka
  9. Pernyataan dari Nasabah bahwa dana yang digunakan untuk bertransaksi adalah milik Nasabah yang bersangkutan dan bukan dana pihak lain, serta tidak diperoleh dari hasil penipuan, penggelapan, hasil pencucian uang maupun tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum lainnya serta tidak dimaksudkan untuk melakukan pencucian uang dan pendanaan terorisme
  10. Verifikasi kelengkapan persyaratan penerimaan Nasabah
  11. Bukti konfirmasi penerimaan Nasabah

Peranan Pialang Berjangka dalam menerapkan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan upaya Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) yang optimal dan efektif diharapkan dapat mengurangi atau mencegah perdagangan berjangka sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sistem tersebut harus mampu menyimpan dan menyediakan rekam jejak atas setiap pelaksanaan kegiatan Penerimaan Nasabah Online dengan CDD Sederhana. Bappebti menginginkan sistem tersebut memiliki sarana prasarana yang mampu digunakan untuk mengidentifikasi nasabahnya atau Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) dengan menggunakan Regulatory Technology (RegTech) yang kualifikasi didalamnya paling sedikit memiliki kemampuan liveness dan biometric. Selain itu sistem tersebut juga dapat melakukan identifikasi dan verifikasi data calon Nasabah yang terkoneksi dengan data administrasi kependudukan yang dimiliki oleh Kementrian Dalam Negeri untuk mendukung penerapan prinsip mengenal calon nasabah atau Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enchanted Due Diligence (EDD).

Demikian penjelasan secara singkat mengenai Perkembangan Volume Lot 0,01 di Indonesia. Semoga kebijakan volume 0,01 Lot yang ini segera direalisasikan oleh Pialang Berjangka di Indonesia ya…

 

 

คำชี้แจง (Disclaimer) : เนื้อหาข้างต้นเป็นเพียงมุมมองของผู้เขียนแต่เพียงผู้เดียว และไม่ได้แสดงหรือสะท้อนถึงจุดยืนอย่างเป็นทางการของ Followme แต่อย่างใด Followme ไม่รับผิดชอบต่อความถูกต้อง ความครบถ้วน หรือความน่าเชื่อถือของข้อมูลที่ปรากฏ และจะไม่รับผิดชอบต่อการดำเนินการใด ๆ ที่เกิดขึ้นจากเนื้อหานั้น เว้นแต่จะมีการระบุไว้เป็นลายลักษณ์อักษรอย่างชัดเจน

ชอบบทความนี้ไหม? แสดงความขอบคุณโดยการส่งทิปให้ผู้เขียน
ตอบกลับ 2

  • tradingContest