Bappebti Hanya Tanggapi Konsultasi, Korban GKInvest Lapor ke Ombudsman

avatar
· Views 171

Bappebti Hanya Tanggapi Konsultasi, Korban GKInvest Lapor ke Ombudsman

JAKARTA, investor.id - Tim kuasa hukum dari Dian Tiurda Nasution dan 45 orang telah melaporkan dugaan terjadinya pelanggaranoleh PT Global Kapital Investama Berjangka (PT GKInvest) kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)Pasalnya, terdapat kewenangan dari Bappebti untuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat. Namun, laporan tersebut diklaim tidak ditindaklanjuti bahkan ditanggapi dengan surat perihal Konsultasi saja. Alhasil, para korban tersebut lapor kepada Ombudsman. 

Ibrahim Sumantri SH M Kn selaku tim kuasa hukum korban menyebut, laporan yang dilayangkan oleh paa korban kepada Bappebti atas dugaan pelanggaran hukum terhadap peraturan perundang-undangan perdagangan berjangka Komoditi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT GKInvest serta kepada Twintrend cq Stephanie Mulyadi, dinilai Bappebti tidak menjalankan fungsi dan wewenangnya sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Terlebih, dengan memperhatikan bahwa aturan atau norma hukum tersebut merupakan produk dari Bappebti. 

“Namun, laporan kami tidak ditindaklanjuti Bappebti bahkan hanya ditanggapi dengan surat perihal: Konsultasi,” jelas tim kuasa hukum korban dalam keterangan pers, Rabu (13/4/2022). 

Menurut tim kuasa hukum, surat jawaban Bappebti tersebut amatlah tidak tepat sebab korban dalam kapasitas sebagai pelapor meminta agar Bappebti melakukan tindakan hukum yaitu pemeriksaan terhadap PT GKInvest dan menghukum GKInvest berupa pencabutan. Serta, memerintahkan untuk membayar kerugian senilai Rp 12 miliar yang diderita oleh korban jika dari hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Atas surat itu, selanjutnya kami telah menjawab surat yang pada pokoknya menyatakan bahwa kami tidak meminta konsultasi kepada Bappebti dan meminta kepada Bappebti untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT GKInvest,” tegas tim kuasa hukum.  

Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengatakan para korban menempuh langkah hukum untuk melaporkan Bappebti kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 8 April 2022. Dikarenakan hingga saat ini Bappebti tidak melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan tindak pidana pencucian uang klien kami terhadap PT.GKInvest, Twintrend cq Stephanie Mulyadi dan pihak terkait lainnya. Dalam laporan tersebut telah disampaikan dengan menguraikan kronologi kejadian disertai bukti-bukti autentik yang dimiliki. Laporan beserta lampiran bukti-bukti setebal 20 cm, lebih dari 500 halaman.

Dicetak ulang dari Investor, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

 

คำชี้แจง (Disclaimer) : เนื้อหาข้างต้นเป็นเพียงมุมมองของผู้เขียนแต่เพียงผู้เดียว และไม่ได้แสดงหรือสะท้อนถึงจุดยืนอย่างเป็นทางการของ Followme แต่อย่างใด Followme ไม่รับผิดชอบต่อความถูกต้อง ความครบถ้วน หรือความน่าเชื่อถือของข้อมูลที่ปรากฏ และจะไม่รับผิดชอบต่อการดำเนินการใด ๆ ที่เกิดขึ้นจากเนื้อหานั้น เว้นแต่จะมีการระบุไว้เป็นลายลักษณ์อักษรอย่างชัดเจน

ชอบบทความนี้ไหม? แสดงความขอบคุณโดยการส่งทิปให้ผู้เขียน
ตอบกลับ 0

  • tradingContest