
Perlindungan transaksi perdagangan kripto kembali digoyang seiring wacana pembekuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) oleh legislator. Hal itu disebabkan keberadaan Bappebti dinilai kurang kuat karena kurang sokongan dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan.
Meskipun begitu, beberapa pengamat mengungkapkan Bappebti sudah cukup baik dalam mengawasi perdagangan kripto di Indonesia walaupun belum sepenuhnya. Maka dari itu diperlukan sinergi dengan lembaga lain, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
Sejauh ini, keberadaan transaksi kripto dinaungi dalam Peraturan Bappebti No.8/2021 tentang penyelenggaraan perdagangan fisik aset kripto. Legitimasi transaksi kripto sebenarnya kembali dikuatkan sejalan dengan terbitnya PMK No. 68/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, pemerintah menetapkan tarif PPN dan PPh terhadap transaksi kripto.
Mengacu aturan pajak itu, kini perdagangan kripto diakui selayaknya komoditi perdagangan yang legal dan terdaftar. Namun, saat ini semakin maraknya kasus penipuan berkedok investasi dalam beberapa waktu belakangan, membuat publik bingung hingga memunculkan berbagai sentimen negatif pada kripto.
Salah satunya adalah pernyataan Komisi VI DPR RI yang meminta pembekuan sementara Bappebti karena dinilai gagal mengawasi perdagangan berjangka baik fisik maupun digital. Pembekuan sementara tersebut dilakukan untuk audit kinerja meliputi perangkat regulasi hingga SDM.
Padahal, perdagangan kripto yang kini berjalan secara legal tidak ada kaitannya dengan sejumlah aksi penipuan investasi. Persoalannya, peran Bappebti harus dievaluasi secara proporsional terkait kinerja selama ini.
Hal inipun disampaikan Komisaris Utama PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo. Di bawah Bappebti, katanya, perdagangan aset kripto selama ini sudah berjalan lumayan baik dengan perannya sebagai regulator dan pelindung bagi investor.
Dicetak ulang dari Liputan 6, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
คำชี้แจง (Disclaimer) : เนื้อหาข้างต้นเป็นเพียงมุมมองของผู้เขียนแต่เพียงผู้เดียว และไม่ได้แสดงหรือสะท้อนถึงจุดยืนอย่างเป็นทางการของ Followme แต่อย่างใด Followme ไม่รับผิดชอบต่อความถูกต้อง ความครบถ้วน หรือความน่าเชื่อถือของข้อมูลที่ปรากฏ และจะไม่รับผิดชอบต่อการดำเนินการใด ๆ ที่เกิดขึ้นจากเนื้อหานั้น เว้นแต่จะมีการระบุไว้เป็นลายลักษณ์อักษรอย่างชัดเจน
