
Hallo Sobat Traders
Kali ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penawaran investasi di dalam negeri. Oleh karena itu, OJK mengeluarkan aturan yang melarang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal untuk memasarkan, mempromosikan atau memasang iklan produk dan layanan jasa keuangan yang tidak memperoleh izin OJK, termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).
Selama ini perusahaan offshore telah menjadi salah satu alat bisnis terbaik dan cemerlang dalam investasi luar negeri dan perdagangan internasional. Karena adanya pelanggaran pada offshore product OJK memberlakukan aturan baru.
Dalam keterangan resminya, OJK menyebut, terdapat beberapa super apps yang memberikan penawaran produk investasi efek, baik saham maupun obligasi, yang diterbitkan entitas di luar negeri. Padahal produk-produk tersebut berada di luar kewenangan pengawasan OJK.
Saat ini, OJK hanya mengakui produk investasi berupa efek yang diterbitkan entitas berbadan hukum Indonesia dan dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan ke publik.
Belakangan, muncul spekulasi di kalangan publik bahwa platform yang disinggung OJK tersebut merupakan aplikasi investasi yang menyediakan layanan penyaluran amanat ke luar negeri (PALN).
Adapun, untuk PALN sendiri sejatinya produk investasi yang diakui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sehingga, memang terdapat beberapa platform yang bekerja sama dengan perusahaan pialang berjangka untuk menawarkan PALN tersebut.
Disinggung mengenai hal tersebut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengungkapkan, Bappebti dan OJK mengampu dua Undang-Undang yang berbeda. Ia bilang, yang ada diaturan OJK adalah produk efek dan turunannya.
Bappebti dan OJK melakukan aturan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Sedangkan di Bappebti adalah aturan untuk produk berjangka komoditi. Jadi OJK dan Bappebti mengampu dua UU yang berbeda,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (12/7).
Sebelumnya OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen) yang memuat ketentuan mengenai norma dan tata cara bagi PUJK dalam melakukan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan kepada masyarakat.
Adapun, terkait penyelenggaraan PLAN, saat ini terdapat dua aturan yang digunakan yakni Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah Ke Bursa Berjangka Luar Negeri.
Serta, Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah Ke Bursa Berjangka Luar Negeri.
Sumber:
MSN
คำชี้แจง (Disclaimer) : เนื้อหาข้างต้นเป็นเพียงมุมมองของผู้เขียนแต่เพียงผู้เดียว และไม่ได้แสดงหรือสะท้อนถึงจุดยืนอย่างเป็นทางการของ Followme แต่อย่างใด Followme ไม่รับผิดชอบต่อความถูกต้อง ความครบถ้วน หรือความน่าเชื่อถือของข้อมูลที่ปรากฏ และจะไม่รับผิดชอบต่อการดำเนินการใด ๆ ที่เกิดขึ้นจากเนื้อหานั้น เว้นแต่จะมีการระบุไว้เป็นลายลักษณ์อักษรอย่างชัดเจน
