
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menilai PT Digital Futures Exchange (DFX) sudah matang dan siap menjadi bursa kripto. Hal ini disampaikan Yeka, usai Ombudsman memeriksa kantor DFX di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut Ombudsman atas surat aduan perolehan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) yang dilayangkan DFX pada 19 Desember 2022.
"Setelah saya ke sini, DFX serius sekali dalam menyiapkan dirinya sebagai bursa. Bahkan begitu nyata juga ketidakpastian itu imbasnya saya bisa merasakan itu. Misalnya, ini kan kantornya sudah established, ruangan sudah established. Ada trading room, monitoring area, terus fasilitas semuanya sudah lengkap dan ini sudah disewa sejak 2021," kata Yeka di Kantor DFX.
"Jadi, kemarin kan konteksnya dalam keterangan DFX menyatakan sudah mengeluarkan Rp 19 miliar ternyata itu ada staf terus juga fasilitas semua sudah sudah tersedia dengan rapih. Tinggal jalani saja," tambahnya.
Yeka berkata tidak ada alasan bagi pemerintah, dalam hal ini Bappebti, menahan surat izin bursa berjangka yang diajukan DFX sejak 7 Oktober 2021. Menurut Yeka, keberadaan pelaku usaha yang siap menjadi bursa kripto sebenarnya dapat membantu pekerjaan pemerintah.
"Sistem pengawasan perdagangan ini kan sebetulnya bukan hanya Bappebti. Kalau sudah ada bursa mungkin 80% yang mengawasi itu bursa, tinggal Bappebti 20%. Jadi, tugas pemerintah semakin mudah," ucap Yeka.
"Kalau pemerintah memperlama sebetulnya saya agak heran juga, padahal adanya bursa ini mau membantu pemerintah untuk mengawasi," ujar Yeka.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 2 jam ini, Yeka memaparkan bahwa sarana dan prasana yang dimiliki DFX sudah memenuhi standar izin usaha sebagai bursa berjangka.
Seperti yang diketahui, DFX mengajukan surat permohonan izin usaha bursa berjangka kepada Bappebti sejak 7 Oktober 2021. Namun, sampai Februari 2023, Bappebti tidak kunjung mengeluarkan surat izin usaha dan belum memberikan keterangan pasti terkait status perizinan tersebut.
Hingga kini, DFX telah mengalami kerugian hampir Rp 20 miliar akibat surat izin yang tidak kunjung dikeluarkan Bappebti.
Sementara itu, dalam konferensi pers Kamis (16/2/2023), Ombudsman menemukan tiga dugaan maladministrasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dalam proses pembentukan bursa kripto yang mandek dan meleset target sejak beberapa tahun lalu.
Ombudsman juga akan memeriksa PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) pada Selasa (21/2/2023), permintaan keterangan Menteri Perdagangan pada Rabu (22/2/2023), dan permintaan keterangan Bappebti pada Senin depan (27/2/2023).
Dicetak ulang dari InvestorID, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
คำชี้แจง (Disclaimer) : เนื้อหาข้างต้นเป็นเพียงมุมมองของผู้เขียนแต่เพียงผู้เดียว และไม่ได้แสดงหรือสะท้อนถึงจุดยืนอย่างเป็นทางการของ Followme แต่อย่างใด Followme ไม่รับผิดชอบต่อความถูกต้อง ความครบถ้วน หรือความน่าเชื่อถือของข้อมูลที่ปรากฏ และจะไม่รับผิดชอบต่อการดำเนินการใด ๆ ที่เกิดขึ้นจากเนื้อหานั้น เว้นแต่จะมีการระบุไว้เป็นลายลักษณ์อักษรอย่างชัดเจน

เขียนข้อความของคุณตอนนี้