Bappebti Sebut Belum Ada Pembahasan Aturan Terkait NFT

avatar
· Views 63

Bappebti Sebut Belum Ada Pembahasan Aturan Terkait NFT

Meskipun minat terhadap aset non-fungible token (NFT) tumbuh subur di Indonesia, namun Badan Pengawas Berjangka dan Komoditi (Bappebti), selaku pelaksana regulator aset kripto Tanah Air saat ini, mengatakan bahwa pihaknya belum memiliki pembahasan seputar aturan bagi sektor aset digital tersebut.

 

Perkembangan aset digital di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hal itu terlihat dari jumlah pelanggan terdaftar aset kripto per Maret 2023 yang sudah mencapai 17,14 juta. Angka tersebut jauh melebihi jumlah investor pasar modal yang hanya mencapai 10,76 juta orang.

 

Membincang kripto, terdapat jenis aset lainnya yang tak kalah populer dan berkaitan, yakni non-fungible token (NFT). Sejak munculnya Ghozali Everyday, yang menjadikan foto pribadinya sebagai NFT, minat masyarakat terhadap NFT ikut melesat. Namun, sayangnya, seperti kebanyakan negara, Indonesia juga belum memiliki aturan yang jelas terkait aset digital tersebut.

 

Padahal, berdasarkan data Finder, Indonesia menduduki peringkat 7 global dalam hal adopsi NFT. Sampai dengan September tahun lalu, adopsi NFT di Indonesia mencapai 4%. Persentase itu berada di atas Amerika Serikat (AS), yang hanya mencatatkan tingkat adopsi 3%. Selain itu, tingkat adopsi NFT Indonesia juga lebih tinggi dari Jepang dan Australia, yang masing-masing hanya sebesar 2%.

 

Alasan Bappebti Belum Godok Aturan untuk NFT

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan (PBK) Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengungkapkan bahwa sampai saat ini, belum ada aturan khusus bagi NFT dari Bappebti.

 

Tirta mengaku belum adanya aturan terkait NFT, lantaran aset tersebut berbeda dengan kelas aset lainnya. Ia melihat nilai satu NFT dengan yang lainnya bisa berbeda jauh, padahal tergolong dalam jenis aset yang sama.

 

“Saat memutuskan kripto sebagai komoditas di tahun 2018, dilakukan melalui rapat koordinasi antar kementerian/lembaga dan sampai dengan saat ini belum ada pembahasan tentang NFT akan ditetapkan sebagai jenis aset apa dan berada di bawah atau melibatkan kementerian/lembaga apa,” ungkapnya kepada BeInCrypto, Rabu (10/5).

 

Lebih lanjut, Tirta mengatakan bahwa NFT sendiri memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Konten NFT juga menyangkut tentang benda seni, barang antik, meme, musik, game, event, item virtual, dan hal-hal lain yang bisa ditokenisasi.

 

Selain itu, hal yang tak kalah penting adalah setiap NFT memiliki hak cipta atas konten yang ditampilkan. Maka dari itulah, pengaturan NFT menjadi lebih kompleks ketimbang aset kripto.

 

Dicetak ulang dari BeinCrypto, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

คำชี้แจง (Disclaimer) : เนื้อหาข้างต้นเป็นเพียงมุมมองของผู้เขียนแต่เพียงผู้เดียว และไม่ได้แสดงหรือสะท้อนถึงจุดยืนอย่างเป็นทางการของ Followme แต่อย่างใด Followme ไม่รับผิดชอบต่อความถูกต้อง ความครบถ้วน หรือความน่าเชื่อถือของข้อมูลที่ปรากฏ และจะไม่รับผิดชอบต่อการดำเนินการใด ๆ ที่เกิดขึ้นจากเนื้อหานั้น เว้นแต่จะมีการระบุไว้เป็นลายลักษณ์อักษรอย่างชัดเจน

ชอบบทความนี้ไหม? แสดงความขอบคุณโดยการส่งทิปให้ผู้เขียน
ตอบกลับ 0

เขียนข้อความของคุณตอนนี้

  • tradingContest