
SEPUTAR CIBUBUR - Korban kasus penipuan robot trading Evotrade kini punya harapan untuk mendapatkan hak-haknya berupa pengembalian uang dari aset sitaan pelaku utama Anang Diantoko setelah Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur menerima Gugatan Restitusi (ganti rugi) para korban.
Kuasa hukum korban robot trading Evotrade Oktavianus Setiawan mengatakan, perjuangan para korban selama ini telah membuahkan hasil dengan diterimanya Gugatan Restitusi (ganti rugi) oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, pada Jumat, 12 Mei 2023.
PN Malang, kata Oktavianus telah memverifikasikan seluruh korban robot trading Evotrade yang ajukan kuasa hukum Oktavianus Setiwan dan TB Ade Rosidin. Selanjutnya, para korban tinggal menunggu panggilan sidang Gugatan Retitusi.
“Jumat pekan lalu, kami kembali menyambangi PN Malang untuk mengajukan kelengkapan yang diminta langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang Ibu Rosihan Juriah Rangkuti. Alhamdulillah, akhirnya sudah diterima dan ada panggilan sidang dalam beberapa hari ke depan,” kata Oktavianus dalam keterangan persnya, Senin, 15 Mei 2023, di Malang.
Sebelumnya pada putusan Pengadilan Negeri Malang No. 328/Pid.Sus/2022/PN Mlg dinyatakan, aset sitaan dikembalikan kepada pelaku Anang Diantoko dan sebagian disita oleh negara, namun pada Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya 102/PID.SUS/2023/PT SBY Anang diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp4 miliar, serta aset sitaan akan dikembalikan kepada korban.
Aset-aset tersebut, berupa tanah dan bangunan rumah, toko, mobil Lamborghini Huracane, Mobil BMW Z4, Mobil BMW M5, Mobil Lexus RX 570, Harley Davidson Mini Chopper, Harley Davidson Road Glide, dan Vespa Primavera. Sementara berupa uang, 1.150.000 uang dollar Singapura ditaksir senilai Rp12 miliar dan pecahan mata uang dalam bentuk rupiah senilai Rp200 miliar.
Anang Diantoko dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan.
”Terdakwa juga terbukti turut serta melakukan pembantuan, atau permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu yang mentransfer, membelanjakan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” jelas Oktavianus.
Atas putusan (Banding) tersebut, baik Anang (Terdakwa) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama tidak mengajukan Kasasi, sehingga perkara dinyatakan In Kracht (berkekuatan hukum tetap).
Respon cepat Ketua PN Malang ini diapresiasi oleh kuasa hukum dan para korban robot trading Evotrade. Pasalnya, ratusan korban Evotrade yang sudah setahun lebih memperjuangkan hak-haknya.
“Kasus Evotrade ini saat itu dilaporkan awal tahun 2022, namun sangat minim pemberitaan karena saat itu yang sedang ramai diekspose adalah kasus Indra Kenz, Doni Salmanan dan Fahrenheit. Dengan publikasi sangat minim, korban bingung harus berbuat apa dalam memperjuangkan pengembalian kerugian yang diderita,” ungkapnya.
Oktavianus menjelaskan, kasus Evotrade ini baru diketahui para korban ketika Anang Diantoko selaku Pelaku Utama sudah ditangkap di Bareskrim. Dan ketika para korban hendak mendaftar, ternyata perkara sudah P-21 (lengkap) dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Malang.
Dengan melihat jejak rekamnya sebagai salah satu pengacara pertama di Indonesia yang berhasil membawa putusan kejahatan investasi dan TPPU yang dalam sejarah bisa kembalikan aset sitaan kepada korban, maka ratusan korban yang belum terakomodir ini lalu meminta Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin sebagai kuasa hukumnya.
”Melalui putusan robot trading Fahrenheit yang diputus Desember 2022 lalu, serta memiliki banyak pengalaman menanganis kasus investasi bodong lainnya, kami tergerak untuk membantu mereka semua. Ini bagian pelayanan kami kepada korban-korban karena tidak semua Lawyer di Indonesia paham bagaimana cara memperjuangkan hak pengembalian dana dari kejahatan investasi, jangan sampai mereka salah langkah,” pungkasnya.
Bagi Korban Evotrade lain yang menjadi korban dan belum mendaftar, bisa menghubungi Hotline Center di 081513131786, untuk memperoleh kesempatan terakhir dalam memperjuangkan hak atas pengembalian melalui mekanisme gugatan ini.
Dicetak ulang dari SeputarCibubur, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
คำชี้แจง (Disclaimer) : เนื้อหาข้างต้นเป็นเพียงมุมมองของผู้เขียนแต่เพียงผู้เดียว และไม่ได้แสดงหรือสะท้อนถึงจุดยืนอย่างเป็นทางการของ Followme แต่อย่างใด Followme ไม่รับผิดชอบต่อความถูกต้อง ความครบถ้วน หรือความน่าเชื่อถือของข้อมูลที่ปรากฏ และจะไม่รับผิดชอบต่อการดำเนินการใด ๆ ที่เกิดขึ้นจากเนื้อหานั้น เว้นแต่จะมีการระบุไว้เป็นลายลักษณ์อักษรอย่างชัดเจน

เขียนข้อความของคุณตอนนี้