
Liputan6.com, Jakarta - Calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), aset Kripto, Hasan Fawzi beri penjelasan terkait perpindahan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK.
Terkait hal ini, menurut Hasan harus dilakukan dengan spirit dan keinginan yang tulus untuk mengedepankan kepentingan nasional.
“Kami harus membangun koordinasi dan kerjasama yang kuat dengan seluruh institusi yang terkait,” kata Hasan dalam uji kelayakan alias fit and proper test bersama Komisi XI DPR RI, Senin (10/7/2023).
Hasan menyebut ada tiga institusi yang paling penting untuk dijaga koordinasinya dalam sektor kripto yaitu Bank Indonesia (BI), kemudian dengan Bappebti.
“Koordinasi dengan Bappebti khususnya untuk pengalihan atau transisi kewenangan pengaturan aset kripto ini saya kira harus kita lakukan di tengah spirit untuk tidak menghambat perkembangannya saat ini,” jelas Hasan.
Hasan menuturkan, pengalihan ini secara efektif baru akan terjadi 2 tahun ke depan. Di tengah 2 tahun ini Hasan berharap tetap ada produk-produk yang dikeluarkan bersama antara OJK dan Bappebti.
“Nanti pada saat peralihan itu sudah dilakukan, OJK sudah memahami konteks dari kerangka pengaturan yang sudah diterbitkan dan masih di sisi Bappebti,” pungkas Hasan.
Seperti diketahui peralihan pengawasan ini terjadi setelah terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). UU ini secara keseluruhan mengubah pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
Dicetak ulang dari Liputan6, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
คำชี้แจง (Disclaimer) : เนื้อหาข้างต้นเป็นเพียงมุมมองของผู้เขียนแต่เพียงผู้เดียว และไม่ได้แสดงหรือสะท้อนถึงจุดยืนอย่างเป็นทางการของ Followme แต่อย่างใด Followme ไม่รับผิดชอบต่อความถูกต้อง ความครบถ้วน หรือความน่าเชื่อถือของข้อมูลที่ปรากฏ และจะไม่รับผิดชอบต่อการดำเนินการใด ๆ ที่เกิดขึ้นจากเนื้อหานั้น เว้นแต่จะมีการระบุไว้เป็นลายลักษณ์อักษรอย่างชัดเจน

เขียนข้อความของคุณตอนนี้