- Regulator keuangan AS SEC menuduh bahwa Ripple menjual sekuritas yang tidak terdaftar (token XRP) kepada investor institusional. Perusahaan tersebut menghadapi denda sebesar $2 miliar. Hakim Analisa Torres diperkirakan akan segera memutuskan masalah ini.
- Para pedagang XRP mencermati putusan akhir dalam gugatan Ripple karena dua alasan:
- XRP memiliki kejelasan hukum sebagai non-sekuritas dalam transaksi pasar sekundernya (perdagangan di bursa)
- Jika SEC memilih untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, hal ini dapat berdampak negatif pada XRP
- Ripple telah mengusulkan denda sebesar $10 juta atas dugaan pelanggaran hukum sekuritas, sementara SEC mengatakan bahkan menurut logika perusahaan pengiriman uang (dalam suratnya yang membandingkan gugatan tersebut dengan kasus Terraform Labs) dendanya seharusnya sebesar $102,6 juta.
- Pengacara pro-kripto Fred Rispoli memperkirakan bahwa gugatan Ripple dapat berakhir bulan ini.
- XRP terus menjadi pusat perhatian, karena pembicaraan tentang ETF altcoin lainnya, kemungkinan Solana, XRP, beredar. Franklin Templeton baru-baru ini men-tweet tentang ETF Solana. Para pendukung XRP berpendapat bahwa kemungkinan token asli XRP Ledger mendapatkan produk ETF spotnya sendiri
คำชี้แจง (Disclaimer) : เนื้อหาข้างต้นเป็นเพียงมุมมองของผู้เขียนแต่เพียงผู้เดียว และไม่ได้แสดงหรือสะท้อนถึงจุดยืนอย่างเป็นทางการของ Followme แต่อย่างใด Followme ไม่รับผิดชอบต่อความถูกต้อง ความครบถ้วน หรือความน่าเชื่อถือของข้อมูลที่ปรากฏ และจะไม่รับผิดชอบต่อการดำเนินการใด ๆ ที่เกิดขึ้นจากเนื้อหานั้น เว้นแต่จะมีการระบุไว้เป็นลายลักษณ์อักษรอย่างชัดเจน
ชอบบทความนี้ไหม? แสดงความขอบคุณโดยการส่งทิปให้ผู้เขียน
