Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) terdepak dari Indeks FTSE Russel karena tidak memenuhi aturan Free Float Restriction. Pemegang saham sudah menguasai 97% dari total saham yang diterbitkan, sehingga BREN dikeluarkan efektif mulai 25 September 2024. Namun, pengamat pasar modal mempertanyakan mengapa baru sekarang FTSE mengeluarkan BREN setelah sebelumnya memasukkannya dalam indeks global tersebut. Keputusan FTSE tersebut telah mengakibatkan penurunan harga saham BREN sebesar 19,95% hingga ditutup pada 20 September 2014. Selain itu, OJK juga perlu ikut aktif dengan mempertanyakan kebijakan FTSE untuk memasukan BREN sebagai konstituen dalam indeks global. Dengan keputusan baru FTSE, investor asing mungkin akan tetap masuk ke pasar saham Indonesia, tetapi akan memilih emiten big caps yang kinerjanya lebih baik, seperti BBCA, BMRI, ASII, atau TLKM. Namun, penurunan kinerja IHSG tidak akan separah pada kejadian beberapa bulan lalu, karena sentimen positif di pasar saham sudah banyak. Kinerja emiten saham milik Prajogo Pangestu lainnya juga terjun, seperti PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) turun 18,08%, PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun 10,88%, dan PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) turun 10,56%. Meskipun kinerja fundamentalnya tidak jelek, harga saham tetap dianggap mahal. Budi dan Teguh belum menyarankan investor untuk mengoleksi saham BREN. Kinerja saham keempat emiten Prajogo juga dinilai sangat fluktuatif dan berpotensi merugikan investor ritel. Herditya merekomendasikan wait and see untuk BREN, sedangkan William merekomendasikan buy on weakness dengan target akhir tahun Rp 12.000 per saham. Overall, adalah diharapkan agar investor melakukan penelitian yang lebih mendalam sebelum melakukan investasi.
คำชี้แจง (Disclaimer) : เนื้อหาข้างต้นเป็นเพียงมุมมองของผู้เขียนแต่เพียงผู้เดียว และไม่ได้แสดงหรือสะท้อนถึงจุดยืนอย่างเป็นทางการของ Followme แต่อย่างใด Followme ไม่รับผิดชอบต่อความถูกต้อง ความครบถ้วน หรือความน่าเชื่อถือของข้อมูลที่ปรากฏ และจะไม่รับผิดชอบต่อการดำเนินการใด ๆ ที่เกิดขึ้นจากเนื้อหานั้น เว้นแต่จะมีการระบุไว้เป็นลายลักษณ์อักษรอย่างชัดเจน
