
Pemerintah resmi keluarkan aturan pajak kripto terbaru per 1 Agustus 2025. Exchange sekarang wajib setor laporan lebih detail, termasuk identitas lawan transaksi dan jumlah tiap deal. Tarif PPh final juga disesuaikan, tergantung jenis transaksi dan apakah pakai platform lokal.
Yang menarik, transaksi P2P (peer-to-peer) sekarang mulai diawasi juga. Jadi walau nggak lewat exchange, tetap bisa kena kewajiban pelaporan. Buat yang aktif trading kripto, ini bisa berdampak ke cara simpan aset dan eksekusi.
Gue langsung cek ulang riwayat transaksi, apalagi yang lintas platform. Jangan sampai dobel bayar cuma karena datanya nggak sinkron.
คำชี้แจง (Disclaimer) : เนื้อหาข้างต้นเป็นเพียงมุมมองของผู้เขียนแต่เพียงผู้เดียว และไม่ได้แสดงหรือสะท้อนถึงจุดยืนอย่างเป็นทางการของ Followme แต่อย่างใด Followme ไม่รับผิดชอบต่อความถูกต้อง ความครบถ้วน หรือความน่าเชื่อถือของข้อมูลที่ปรากฏ และจะไม่รับผิดชอบต่อการดำเนินการใด ๆ ที่เกิดขึ้นจากเนื้อหานั้น เว้นแต่จะมีการระบุไว้เป็นลายลักษณ์อักษรอย่างชัดเจน
