OJK Beri Izin Usaha PT Lembaga Keuangan Mikro Hupajiwa Limabelas Praja

avatar
· Views 246
OJK Beri Izin Usaha PT Lembaga Keuangan Mikro Hupajiwa Limabelas Praja

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro​ PT Lembaga Keuangan Mikro Hupajiwa Limabelas Praja melalui KEP-57/KO.13/2025 pada tanggal 21 Juli 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Sesuai dengan k​etentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, PT Lembaga Keuangan Mikro Hupajiwa Limabelas Praja wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:

  1. Nama dan/logo Perusahaan Lembaga Keuangan Mikro;

  2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Lembaga Keuangan Mikro diawasi oleh OJK; dan

  3. Hari dan jam operasional.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) POJK Nomor 10/POJK.05/2021, LKM yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan lembaga jasa keuangan yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

 

คำชี้แจง (Disclaimer) : เนื้อหาข้างต้นเป็นเพียงมุมมองของผู้เขียนแต่เพียงผู้เดียว และไม่ได้แสดงหรือสะท้อนถึงจุดยืนอย่างเป็นทางการของ Followme แต่อย่างใด Followme ไม่รับผิดชอบต่อความถูกต้อง ความครบถ้วน หรือความน่าเชื่อถือของข้อมูลที่ปรากฏ และจะไม่รับผิดชอบต่อการดำเนินการใด ๆ ที่เกิดขึ้นจากเนื้อหานั้น เว้นแต่จะมีการระบุไว้เป็นลายลักษณ์อักษรอย่างชัดเจน

ชอบบทความนี้ไหม? แสดงความขอบคุณโดยการส่งทิปให้ผู้เขียน
ตอบกลับ 0

  • tradingContest