
Kasus penipuan digital (scam) masih marak menimpa masyarakat Indonesia. Meski literasi keuangan dan digital terus digencarkan, masih banyak orang mudah terperdaya janji cepat kaya, ancaman palsu, hingga rayuan pelaku.
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK, Hudiyanto, menjelaskan penipu kerap memanfaatkan kelemahan psikologis masyarakat. Menurutnya, ada lima “pintu masuk” utama yang sering dimanfaatkan pelaku untuk menjebak korban.
1. Ketidaktahuan: Minimnya pemahaman keuangan dan digital membuat masyarakat mudah percaya pada undian palsu, tautan investasi ilegal, hingga pesan berantai. Banyak yang tidak terbiasa memeriksa legalitas maupun logika penawaran.
2. Ketakutan: Rasa panik sering dipicu dengan ancaman, seperti pemblokiran akun, tagihan utang fiktif, hingga intimidasi menggunakan data pribadi. Dalam kondisi tertekan, korban biasanya mengikuti instruksi pelaku tanpa berpikir panjang.
3. Kesepian: Penipuan asmara (love scam) banyak menjebak korban yang merasa kesepian. Pelaku biasanya membangun komunikasi intens dan rasa percaya, lalu memanfaatkan momen dengan permintaan uang atas alasan darurat atau janji bertemu.
4. Keserakahan: Keinginan cepat kaya tanpa risiko sering menjadi celah. Penawaran investasi bodong biasanya menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, padahal semua investasi sehat pasti memiliki risiko.
5. Kebosanan: Rasa jenuh juga bisa membuka peluang scam. Misalnya, seseorang tergoda membeli tiket konser murah dari penjual tidak resmi, tanpa memeriksa keaslian tiket, sehingga akhirnya tertipu.
Hudiyanto menegaskan pentingnya prinsip 2L: Legal dan Logis. Artinya, setiap tawaran harus dicek legalitasnya dan masuk akal atau tidak. Jika tidak memenuhi dua hal ini, sebaiknya dihindari.
คำชี้แจง (Disclaimer) : เนื้อหาข้างต้นเป็นเพียงมุมมองของผู้เขียนแต่เพียงผู้เดียว และไม่ได้แสดงหรือสะท้อนถึงจุดยืนอย่างเป็นทางการของ Followme แต่อย่างใด Followme ไม่รับผิดชอบต่อความถูกต้อง ความครบถ้วน หรือความน่าเชื่อถือของข้อมูลที่ปรากฏ และจะไม่รับผิดชอบต่อการดำเนินการใด ๆ ที่เกิดขึ้นจากเนื้อหานั้น เว้นแต่จะมีการระบุไว้เป็นลายลักษณ์อักษรอย่างชัดเจน

-จบ-