Widyasari Tegaskan Capim OJK Bukan dari Internal, Proses Ikuti Undang-Undang

avatar
· Views 1,290

Widyasari Tegaskan Capim OJK Bukan dari Internal, Proses Ikuti Undang-Undang

Pelaksana tugas Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penentuan calon pimpinan (capim) OJK tidak berasal dari internal lembaga. Ia memastikan seluruh proses pemilihan dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang. Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan atau menetapkan nama calon pimpinan. Menurutnya, proses pengisian jabatan pimpinan OJK melibatkan tahapan panjang dan sejumlah lembaga negara.
“Kalau nama itu sudah pasti bukan dari kita. Ada mekanisme yang diatur undang-undang,” ujar Widyasari saat ditemui di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu (1/2).

Ia menambahkan, mekanisme tersebut mencakup proses seleksi yang kemudian disampaikan kepada Presiden, sebelum akhirnya ditetapkan melalui persetujuan DPR. “Prosesnya panjang, ada tahapan pemilihan, dikirim ke Presiden, lalu dibahas di DPR, dan seterusnya,” jelasnya. Pernyataan ini disampaikan di tengah proses pengunduran diri sejumlah anggota Dewan Komisioner OJK yang saat ini sedang ditangani pemerintah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah telah menerima surat pengunduran diri tiga anggota Dewan Komisioner OJK dan saat ini tengah memprosesnya untuk mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Tiga pejabat yang mengajukan pengunduran diri pada Jumat (30/1) adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, serta Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Selain itu, Deputi Komisioner I B Aditya Jayaantara juga mengajukan pengunduran diri pada hari yang sama. Prasetyo menegaskan pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi dan bukan atas arahan pemerintah. Hingga kini, Presiden juga belum menerima nama calon pengganti untuk posisi-posisi tersebut. Setelah proses administrasi pengunduran diri selesai, pemerintah akan melanjutkan pengisian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.

Dalam keterangan resmi, OJK menyatakan pengunduran diri para pejabat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung pemulihan pasar modal domestik setelah terjadi koreksi tajam akibat pengumuman hasil review dan rebalancing indeks MSCI.

Sebagai langkah sementara, OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK. Sementara Hasan Fawzi ditetapkan sebagai pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

คำชี้แจง (Disclaimer) : เนื้อหาข้างต้นเป็นเพียงมุมมองของผู้เขียนแต่เพียงผู้เดียว และไม่ได้แสดงหรือสะท้อนถึงจุดยืนอย่างเป็นทางการของ Followme แต่อย่างใด Followme ไม่รับผิดชอบต่อความถูกต้อง ความครบถ้วน หรือความน่าเชื่อถือของข้อมูลที่ปรากฏ และจะไม่รับผิดชอบต่อการดำเนินการใด ๆ ที่เกิดขึ้นจากเนื้อหานั้น เว้นแต่จะมีการระบุไว้เป็นลายลักษณ์อักษรอย่างชัดเจน

ชอบบทความนี้ไหม? แสดงความขอบคุณโดยการส่งทิปให้ผู้เขียน
ตอบกลับ 0

เขียนข้อความของคุณตอนนี้

  • tradingContest